Hari ini, Senin (08/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada Serentak yang berlangsung di 171 daerah. Pendaftaran dibuka selama 3 hari, hingga Rabu (10/01) mendatang.
“KPU beserta seluruh jajarannya telah siap melaksanakan tahapan pencalonan. Regulasi sudah siap, kemudian pengembangan SDM KPU daerah melalui bimbingan teknis juga sudah dilakukan, sehingga cukup siap KPU daerah untuk melaksanakan tahapan pencalonan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Minggu (07/01) malam.
Saat pendaftaran, setiap bakal pasangan calon harus membawa empat dokumen persyaratan. Pertama, dokumen B-KWK parpol atau surat pencalonan, dokumen B1-KWK atau keputusan DPP parpol tentang persetujuan pasangan calon, dokumen B2-KWK atau surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan, dan dokumen B3-KWK parpol atau surat pernyataan antara parpol dengan paslon.
Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, bakal pasangan calon harus menjalani tahapan selanjutnya yakni pengecekan kesehatan.
KPU memberikan waktu bagi pasangan calon menyelesaikan tahapan itu dari tanggal 8-15 Januari dan hasilnya akan disampaikan mulai tanggal 16-17 Januari.
Sehari setelah pengumuman hasil tes kesehatan, KPU akan mempublikasikan hasil pengecekan syarat pasangan calon.
Setelah tahapan ini, nantinya akan dijelaskan secara detail apakah pasangan calon itu memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU.
“Jadi kita terukur, misalnya ada pasangan calon yang dianggap memenuhi syarat itu juga jelas karena apa. Apabila ada pasangan yang dianggap tidak memenuhi syarat itu juga alasannya apa," terang Wahyu.
KPU pun tetap memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratannya. Pasangan calon diberikan waktu selama tiga hari, dari 18-20 Januari, dan akan diumumkan hasil dari perbaikan itu pada 20 Januari.
Tetapi, KPU masih memberikan waktu jika setelah masa perbaikan pasangan calon masih belum bisa melengkapi syarat pencalonan sampai tanggal 26 Januari.
Pada tanggal 12 Februari, KPU akan mengumumkan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon peserta Pilkada.
Sekedar informasi, pada Pilkada Serentak 2018 ini ada 171 daerah yang berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved