Sehubungan dengan habisnya masa penahanan pertama Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono selama 20 hari (sejak 3 Mei lalu), Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanannya. Perpanjangan itu diajukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Kejaksaan Agung pekan lalu.
Masa penahanan Eddie yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Sumatera Selatan senilai Rp122 miliar diperpanjang mulai tanggal 23 Mei hingga 1 Juli mendatang.
“Izin ini ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy pada tanggal 19 Mei, dan perpanjangan penahanan berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan,” kata kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail.
Perpanjangan penahanan itu, kata Maqdir, merupakan jawaban dari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya kepada pihak Badan Reserse dan Kriminal. “Katanya ini untuk kepentingan penyidikan,” kata Maqdir.
Kuasa hukum Eddie itu justru mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan tersebut yang dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan. Pasalnya, kata dia, kliennya justru tidak pernah diperiksa selama penahanan pertama. “Kalau untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari dia (Eddie) tidak pernah diperiksa, ini kan tidak benar,” kata Maqdir.
Menanggapi dikeluarkannya perpanjangan penahanan ke dua itu, Maqdir menyatakan, pihaknya tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eddie Widiono dengan dalih ada alternatif bentuk penahanan bagi tersangka. ”Yang paling tepat untuk Pak Eddie adalah tahanan kota,” katanya.
Hingga kini, Eddie Widiono tetap menjabat sebagai Direktur Utama PLN dan hanya berstatus non aktif. Posisinya saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas Dirut PT PLN, Juanda Nugraha Ibrahim.
Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN menyatakan tidak akan mengganti Eddie kecuali jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam proses persidangan.
Untuk itu, pemerintah hanya menetapkan status non-aktif terhadap tersangka Eddie Widiono serta Direktur Pembangkitan dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved