Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menyatakan tidak akan memperpanjang masa tanggap darurat banjir bandang akibat luapan Sungai Cimanuk, Garut. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan dan peraturan tentang kebencanaan yang berlaku.
"Melihat kondisi di lapangan, sepertinya akan dihentikan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Iman Alirahman saat rapat koordinasi penanggulangan bencana di Garut, Senin (03/10).
Iman menjelaskan, tanggap darurat pertama telah dilakukan selama 7 hari sejak kejadian bencana banjir melanda Garut, Selasa (20/09) malam.
Selanjutnya tanggap darurat tahap dua, ditetapkan pemerintah berdasarkan pertimbangan masih adanya 19 warga hilang dalam kejadian banjir tersebut. "Masih ada 19 orang yang hilang, tim gabungan sudah berupaya maksimal melakukan pencarian," katanya.
Iman menjelaskan penghentian masa tanggap darurat akan diputuskan secara resmi setelah hasil evaluasi di Markas Kodim 0611 Garut, Selasa (04/10).
Jika tanggap darurat dihentikan, tambah dia, maka pencarian terhadap 19 orang korban banjir bandang yang masih hilang, akan dihentikan.
"Ada batasan dalam masa pencarian, apalagi sudah 13 hari, kondisi korban bisa membahayakan relawan juga," katanya.
Pihaknya akan menjelaskan kepada pihak keluarga korban banjir yang hilang agar mau menerima keputusan penghentian tanggap darurat itu. Iman menyebut, pemerintah telah berupaya maksimal dalam penanggulangan bencana banjir, mulai dari pencarian korban, pembersihan sisa banjir, dan penanganan pengungsi.
"Semuanya sudah dilakukan pemerintah dalam penanggulangan bencana ini," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved