Dunia pendidikan nasional harus bersabar terhadap sikap pemerintah yang tak bisa menetapi janji. Pasalnya, semula Pemerintah menganggarkan dana pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006. Namun, karena kondisi keuangan tak memungkinkan, maka rencana tersebut tak bisa dipenuhi. Lalu bagaimana pertanggungjawabannya?
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla telah memberi jawaban. Menurutnya, Pemerintah dan DPR Republik Indonesia (RI)sama-sama telah melanggar UUD 1945 terkait dengan tidak terpenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut. Karena itu, kendati tak bisa memenuhi, Pemerintah tidak bisa di-impeach (dimintai pertanggungjawaban). Masalahnya, pelanggaran juga dilakukan oleh DPR.
"Baik pemerintah maupun DPR sama-sama melanggar konstitusi, jadi pemerintah tidak bisa di-impeach karena sama-sama melanggar," ujar Wapres di Istana Wapres, Jakarta (7/6), ketika memberikan pengarahan kepada peserta Kursus Lemhanas.
Wapres mengingatkan DPR tidak hanya menyalahkan pemerintah, karena besaran anggaran pendidikan di bawah 20 persen dalam APBN adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. "Kok hanya pemerintah yang didemo, kan ini keputusan bersama," kata Wapres.
Menurut Kalla, sebenarnya amanat konstitusi itu dapat dipenuhi, namun dengan mengorbankan anggaran sektor lain. "Misalnya Dephan (Departemen Pertahanan) akan berkurang anggarannya, polisi-polisi tidak bisa jaga lagi, jalan-jalan akan rusak," tambah Wapres.
Selain itu, lanjutnya, pemahaman atas definisi pendidikan pun perlu disamakan. Pendidikan, menurut Wapres, bertujuan adalah untuk mencerdaskan bangsa. Seluruh departemen pemerintah, katanya, memiliki tujuan mencerdaskan bangsa, sehingga anggaran dalam masing-masing departemen dapat dikategorikan sebagai bagian dari pendidikan. "Inilah yang harus dikerjakan bersama, janganlah terlalu terbatas memahami pendidikan," demikian Wapres.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menyatakan, pemerintah berupaya untuk memfokuskan realisasi alokasi anggaran pendidikan 20 persen pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2006. Namun, jika alokasi anggaran 20 persen itu belum terwujud, pemerintah dan DPR berupaya mewujudkannya kembali pada APBN 2007.
Kemudian, Pemerintah dan DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu soal alokasi 20 persen dana pendidikan. Putusan MK itu menyatakan, sepanjang alokasi dana pendidikan masih sebesar 9,1 persen dari APBN dan APBD, maka hal itu bertentangan dengan UUD 1945. Pelaksanaan putusan MK ini tak boleh ditunda-tunda. Pasalnya, UUD 1945 menetapkan anggaran pendidikan sekurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved