Pemerintah akhirnya mengeluarkan pedoman pelaksanaan PP 37 tahun 2006 yang mengatur besarnya gaji anggota DPRD. Pedoman pelaksanaan ini diterbitkan menyusul maraknya protes di kalangan masyarakat yang menilai kenaikan gaji anggota dewan sesuai PP tersebut tidak realistis.
Dalam jumpa pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Mendagri M Ma`ruf di gedung Depdagri, Rabu, mengungkapkan pemerintah membuat pedoman pelaksanaan pembayaran gaji dewan dengan membentuk kluster atau kelompok kemampuan keuangan daerah sebagai dasar menentukan besaran gaji bagi anggota dewan.
"Peraturan Pelaksana PP 37 tahun 2006 terutama untuk mencegah hal-hal yang selama ini disampaikan oleh LSM, akademisi, masyarakat. Jadi dalam hal ini kita membuat keseimbangan di satu sisi DPRD harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dengan memberikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional kepada DPRD tapi tidak menyalahgunakannya untuk melayani diri sendiri," kata Sri Mulyani.
Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan PP 37 tahun 2006 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP tersebut pemerintah menetapkan batas paling tinggi besarnya Dana Operasional dan Tunjangan Komunikasi Intensif yang berdampak pada kenaikan gaji yang diterima Pimpinan dan Anggota Dewan.
Pedoman pelaksanaan PP tersebut, kata dia, mengelompokkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Pendapatan Umum Daerah setelah dikurangi belanja untuk gaji pegawai negeri terhadap besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu kelompok tinggi, sedang dan rendah. Kelompok tinggi adalah daerah dengan kemampuan
keuangan lebih besar dari Rp1,5 triliun (provinsi) dan untuk kota/kabupaten kemampuan keuangan lebih besar dari Rp0,5 triliun.
Kelompok sedang adalah daerah dengan kemampuan keuangan untuk provinsi antara Rp0,6 triliun sampai Rp1,5 triliun, sedangkan kabupaten/kota sebesar Rp0,2 triliun sampai Rp0,5 triliun.
Kelompok rendah adalah daerah dengan kemampuan keuangan kurang dari Rp0,6 triliun untuk provinsi, dan kurang dari Rp0,2 triliun untuk kabupaten/kota.
Dalam implementasi pedoman peraturan tersebut, di tingkat provinsi untuk kelas kemampuan keuangan daerah tinggi (atau lebih besar dari Rp1,5 triliun), seorang Ketua DPRD dalam satu bulan mendapat gaji maksimum Rp32.250.250, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp22.787.500, dan anggota DPRD sebesar Rp12.862.000.
Di kelas kemampuan keuangan daerah sedang (Rp600 miliar-Rp1,5 triliun), Ketua DPRD di tingkat Provinsi memperoleh gaji per bulan Rp23.250.250, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp16.187.500, dan anggota DPRD sebesar Rp9.862.000.
Di kelas kemampuan keuangan daerah rendah setiap bulan Ketua DPRD di tingkat provinsi menerima sebesar Rp14.250.250, Wakil Ketua DPRD menerima Rp10.787.500,
dan anggota DPRD mendapat Rp6.862.000.
Sementara untuk di kota dan kabupaten, di kelas kemampuan keuangan daerah tinggi (lebih besar dari Rp0,5 triliun), seorang Ketua DPRD mendapat gaji Rp24.721.375 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp17.677.450 per bulan, dan anggota DPRD sebesar
Rp10.624.600 per bulan.
Untuk kelas kemampuan keuangan daerah sedang di kabupaten/kota (Rp200 miliar-Rp0,5 triliun), seorang Ketua DPRD per bulan menerima 18.421.375, Wakil Ketua DPRD menerima Rp13.057.450, sedangkan anggota DPRD menerima Rp8.524.600.
Sedangkan dalam kelas kemampuan keuangan daerah kategori rendah (dibawah Rp200 miliar), Ketua DPRD per bulan menerima Rp12.121.375, Wakil Ketua sebesar Rp9.277.450, dan anggota DPRD Rp6.424.600.
© Copyright 2024, All Rights Reserved