Pemerintah memblokir situs resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini situs tersebut sudah tidak bisa bisa diakses alias diblokir. Ada pun berdasarkan keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, situs HTI, www.hizbut-tahrir.or.id sudah diblokir sejak Sabtu (22/07) lalu.
"Jumat pekan lalu sudah diproses dan Sabtu remi diblokir," kata Irjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani, Senin (23/07).
Adapun, pemblokiran situs ini lanjutan dari pemerintah yang resmi membubarkan ormas HTI pada Rabu, pekan lalu.
Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.
"Maka dengan mengacu pada ketentuan perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," kata Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved