Pemerintah berminat membeli saham yang akan dilepas Freeport. Pembelian saham Freeport rencananya akan ditawarkan perdana pada Oktober 2015 mendatang. Proses ini terkait dengan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
“Saya kira kalau untuk mendapatkan manfaat yang lebih dari Freeport, ya seyogyanya bagus pemerintah (yang ambil). Tapi pemerintah belum ada hitungannya. Jadi dalam enam bulan, ini PR-nya pemerintah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar di Jakarta, Minggu (25/01).
Menurut Sukhyar, sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai besaran divestasi dalam Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba. Maka dari itu, pemerintah mengatur terkait besaran divestasi melalui Peraturan Pemerintah No.77 tahun 2014.
“Kalau perusahaan itu hanya menambang saja itu 51%, kalau melakukan pemurnian divestasinya 40%, dan kalau memilikiunderground mining maka divestasinya 30%,” kata Sukhyar.
Saat ini pemilikan saham pemerintah di Freeport sekitar 9%. Untuk mencapai divestasi 30%, rencananya Freeport akan melepas saham sekitar 10,64%, ditawarkan Oktober 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved