Rapat Permusyawartan Hakim Mahkamah Konstitusi menyepakati, Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pasca pelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023. Areif tidak punya hak lagi untuk dipilih karena telah menjabat selama dua periode.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman kepada pers, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/03).
“Tadi pagi para hakim yang berjumlah 9 orang mengadakan RPH yang menghasilkan kesepakatan secara musyawarah mufakat, salah satunya profesor Arief tidak lagi punya hak untuk dipilih menjadi ketua MK," terang Anwar.
Anwar menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK dan Peraturan MK tentang pemilihan ketua dan wakil ketua, disebutkan ketika masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir, maka berakhir pula jabatan sebagai ketua MK.
Di sisi lain, tambah Anwar, Arief tidak mungkin lagi dipilih karena sudah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2013-2017 dan 2017-2020. Meski masa jabatannya pada periode kedua belum selesai, namun tetap dihitung sebagai periode kedua.
Atas dasar itu, RPH sepakat akan melakukan pemilihan ketua baru. Pemilihan dilakukan awal pekan depan, Senin 2 April dalam rapat pleno tertutup.
Jika dalam rapat pleno tertutup belum mencapai kesepakatan, maka hakim akan menggelar rapat pleno terbuka dengan melakukan pemungutan suara. Sebanyak 8 hakim konstitusi selain Arief memiliki peluang yang sama untuk menjadi ketua MK.
“Setelah itu pada hari yang sama akan langsung diselenggarakan sidang pleno Ketua MK 2018-2023 pukul 15.00 WIB," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved