Aplikasi perdagangan lintas negara asal China, Temu, mendapat perhatian dari pemerintah. Mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan ancaman dari kehadiran aplikasi perdagangan lintas negara asal China, Temu, dapat diantisipasi melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud di Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China.
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," kata Musdhalifah dalam acara Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, di Jakarta, dikutip Kamis (13/6/2024).
Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.
Aplikasi perdagangan elektronik Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli. Hal itu dapat mematikan pelaku UMKM karena akan mengubah tatanan rantai pasok.
Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved