Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan 3 prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatera Selatan, berinisial F, TN, dan ER bersalah melakukan penyerangan terhadap Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret 2013. Ketiga terdakwa dijatuhi vonis 3 sampai 4 tahun penjara.
“Mereka dihukum pengadilan militer sesuai dengan tingkat kesalahan mereka," terang Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, kepada pers, Selasa (14/05).
Majelis hakim mendapati ketiga oknum TNI tersebut terbukti bertindak melawan hukum dengan melanggar Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.
Selama proses hukum, pihak penegak hukum telah memeriksa 30 prajurit Yon Armed 15 Martapura. Dari jumlah itu, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 19 di antaranya disidang di Palembang, dan seorang perwira disidangkan di Mahkamah Militer Medan, Sumatera Utara.
Penyerangan Mapolres OKU menyebabkan 4 polisi terluka dan seorang petugas kebersihan bernama Edy Maryono tewas. Maryono meninggal setelah dirawat selama 10 hari di Rumah Sakit dr Noemir Baturaga, akibat luka bakar yang dideritanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved