Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2024 tercatat sebesar Rp24,99 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun.
"Juga berasal dari pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun," sebut DJP dikutip Sabtu (22/6/2024).
Sedangan setoran PMSE, penerimaan hingga Mei 2024 diperoleh dari 157 PMSE. Rinciannya yakni: setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022, sebesar Rp5,51 triliun, setoran tahun 2023, sebesar Rp6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 sebesar Rp3,25 triliun.
Total PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi pemungut PPN mencapai 172 pelaku usaha. Pada bulan Mei 2024 tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Kemudian untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp351,34 miliar dan penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp394,82 miliar.
Selanjutnya penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN dalam negeri (DN) atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved