Kasus salah tangkap dan tuntut yang menimpa Budi Harjono mendapat perhatian Komisi III DPR. Budi Harjono sendiri disangka membunuh ayah kandungnya sendiri, Ali Harta pemilik toko bangunan Trubus. Ia pun kemudian sempat menjalani penahanan selama enam bulan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.
Empat tahun kemudian kebenaran terkuak, Budi tenyata bukan pembunuhnya melainkan Masin seorang pegawai toko Ali Harta yang sakit hati karena dipecat majikannya.
Terhadap kasus ini anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta aparat kepolisian memulihkan hak-hak terpidana kasus pembunuhan di Bekasi itu karena pelaku yang sesungguhnya sudah ditemukan. Kepolisian juga harus memeriksa anggota penyidik mereka yang telah membuat hasil penyelidikan yang salah.
"Polisi penyidiknya harus diperiksa, apakah ini kesalahan teknis profesional atau memang ada rekayasa. Kalau ada rekayasa harus ditindak tegas, yang bersangkutan diberhentikan," pinta Benny K Harman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7).
Menurut Benny, sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada terdakwa yang sudah menjalani proses hukuman, harus diberikan kompensasi baik berupa materi maupun rehabilitasi nama baik, namun tetap melalui prosedur hukum yang ada.
“Untuk memulihkan hak-hak terpidana harus ada upaya hukum. Perkaranya harus di-PK (peninjauan kembali) dengan bukti baru itu. Kepada yang bersangkutan harus mendapat kompensasi,” jelas dia.
Ditambahkannya, kasus seperti ini sering terjadi, karena itu ke depan polisi harus lebih hati-hati karena menyangkut nama baik dan harga diri seorang warga negara. Polda Metro Jaya saat ini sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus manipulasi BAP perkara pembunuhan Ali Harta, pemilik toko material Trubus pada 2002 di Bekasi.
Budi, anak Ali Harta ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mendekam selama enam bulan karena manipulasi BAP polisi tersebut. Tapi dipersidangan akhirnya majelis hakim memutuskan Budi bebas dari segala tuntutan. Keadilan ternyata terkuak ketika Polda Metro Jaya mengaku menangkap Maksin, eks kuli bangunan yang telah dipecat oleh Ali Harta. Maksin mengaku dialah yang membunuh bosnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved