PDIP mengaku tidak pernah melakukan suap pada seluruh proses pemilihan kepala daerah. Pernyataan tersebut terkait dengan terungkapnya dalam dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait adanya suap dalam Pilgub Banten untuk Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Dimana pasangan Atut-Rano memenangkan Pilgub Banten.
"Kami enggak paham kalau putusan MK bisa dilakukan dengan itu (suap). Kalau bisa, buktinya kami tetap kalah di Bali dan Jawa Barat. Kami ingin menang dengan cara demokratis dan jujur, itu tradisi yang kita pegang," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (07/03).
Dalam dakwaan Wawan, Jaksa KPK menyebut Wawan menyuap Akil sebesar Rp7,5 miliar. Suap itu untuk memenangkan pasangan yang juga diusung PDI-P, yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dengan menolak seluruh gugatan para pesaing dalam sengketa hasil Pilgub Banten.
Hasto mengaku tak paham dengan dakwaan tersebut. Kalau pun ada suap dilakukan Wawan, maka langkah itu adalah inisiatif pribadi Wawan dan tidak dilakukan secara kolektif bersama Rano.
"Kami enggak tahu, itu kan konteksnya pengamanan (pemenangan) ke MK, mungkin itu inisiatif pribadi dan enggak dilakukan secara kolektif," kata Hasto.
Atut-Rano berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti dua pasangan lainnya, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
Atas hasil pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011, pasangan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun, dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan permohonan keberatan ke MK. Akhirnya, MK menolak seluruh gugatan mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved