Percepatan proses hukum terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus menjadi perhatian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lambatnya proses hukum, dapat menyandera eorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kritikan dan saran itu disampaikan hakim konstitusi Patrialis Akbar dalam pertemuan Hakim Konstitusi dengan pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (06/01). Patrialis meminta pimpinan KPK yang baru menjabat memberi perhatian pada percepatan proses hukum terhadap seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Patrialis, banyak orang yang mengajukan uji materi di MK, karena berharap MK memberikan rasa keadilan sesuai konstitusi, khususnya karena tersandera oleh status tersangka.
“Ini soal penetapan tersangka, ada orang yang sudah lama ditetapkan, tapi bertahun-tahun tidak selesai, jadi terkatung-katung," ujar Patrialis.
Patrialis mengatakan, akibat tersandera status tersangka, seseorang menjadi kehilangan hak dan kebebasannya tanpa kepastian. Misalnya, saat ingin bepergian ke luar negeri.
Menjawab hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji bahwa pimpinan KPK yang baru akan memperbaiki manajemen penyelesaian kasus. Menurut dia, jangka waktu penyelesaian kasus akan menjadi salah satu prioritas KPK dalam 5 tahun ke depan.
“Yang terlalu lama mudah-mudahan akan segera kita selesaikan secara internal. Itu jadi salah satu prioritas kami untuk segera kami selesaikan," janji Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved