Mulai Kamis (07/01) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai sibuk menangani persidangan sengketa hasil pilkada hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak. Ada 147 permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari 132 daerah yang masuk ke MK.
“Semua permohonan sudah dicatat di buku registrasi perkara konstitusi," terang Kepala Bidang Humas MK Budi Ahmad Johari kepada pers di Jakarta, Rabu (06/01).
Ia menjelaskan, dari seluruh permohonan yang masuk, ada 128 perkara yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati, 11 perkara oleh calon wali kota dan wakil wali kota, 6 perkara oleh calon gubernur dan wakil gubernur, dan 1 perkara oleh pemantau Pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu ada satu permohonan yang tidak diajukan oleh calon kepala daerah dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Budi menjelaskan, MK selanjutnya akan menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon serta pihak terkait termasuk pasangan peraih suara terbesar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di masing-masing daerah. “Sejak Senin (4/1) telah berlaku kewajiban MK untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada ini selama 45 hari kerja," tandas Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved