Sistem pertukaran narapidana antar negara dipandang bermanfaat bagi Indonesia. Terutama dalam melindungi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Perlindungan WNI tersebut, menjadi prioritas mengapa kerjasama pertukaran narapidana dengan Australia dibahas.
Setidaknya, itulah pandangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar terkait wacana Transfer Sentence Person yang merupakan pemindahan wilayah tempat pelaksanaan hukuman antara narapidana.
“Perlindungan warga negara itu segala-galanya. Kalau ditahan di sini, keluarganya kan bisa besuk," kata Patrialis di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (14/01).
Soal pemulangan narapidana tersebut ke Indonesia kemudian akan membuat lembaga pemasyarakatan Indonesia kelebihan kapasitas atau tidak, menurut Patrialis, tidak akan menjadi soal. “Kita harus membedakan over capacity dengan perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan warga negara itu segalanya," ujar Patrialis.
Patrialis juga tidak mempermasalahkan jumlah narapidana asing yang harus ditukar dengan narapidana Indonesia. “Bukan berarti one by one (satu napi WNI ditukar satu napi WNA). “Bisa saja satu di sini, 100 dari sana. Bisa saja, tergantung kesepakatan kedua negara," ujar dia.
Patrialis juga tidak mau mempersoalkan kriteria narapidana yang akan ditukar. "Persoalannya bukan narapidana kakap atau narapidana teri, ini masalah perlindungan warga negara kita," katanya.
Dikatakannya, usulan tukar-menukar narapidana tersebut, saat ini masih dalam kajian. Belum ditemukan landasan hukum dan ketetapan prosedur penukaran narapidana tersebut. Namun pada dasarnya, tukar-menukar tahanan itu harus menguntungkan kedua belah negara yang bekerja sama. “Syaratnya harus resiprokal, menguntungkan kedua negara," tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved