Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakar menyatakan akan melayangkan gugatan sengketa Pemilu terkait hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel yang memenangkan pasangan incumbent, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang. Pasangan ini mengklaim, terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang merugikan pihaknya dalam pilkada tersebut.
“Kami menyatakan sikap tidak menerima hasil ketetapan KPUD tersebut, dengan catatan kami akan gugat ke Mahkamah Konstitusi, sebagai bagian penegakan demokrasi yang lebih baik. Berdasarkan hasil kajian tim kami di 24 kabupaten-kota di Sulsel, kami menemukan bukti-bukti adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan massif," ujar Ilham dalam jumpa persnya di Sekretariat Kampanyenya, di jalan Batu Putih, Makassar, Sabtu siang (02/02).
Ilham menyebut, dari hasil pengumpulan bukti-bukti di 24 kabupaten dan kota, timnnya menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dengan memobilisasi aparat birokrat yang berhasil mempengaruhi hasil perolehan suaranya.
Rencananya, surat gugatan akan didaftarkan ke MK, pada Senin (04/02) depan. Ilham menyebutkan upaya gugatan hasil Pilkada merupakan bagian dari tahapan proses Pilkada dan pendidikan politik bagi warga.
Dalam penetapan hasil Pilkada, 31 Januari lalu, KPU mengumumkan raihan suara bagi Ilham-Aziz sebanyak 41,57 persen atau 1.785.580 suara. Sementara pasangan Syahrul – Agus memperoleh 2.251.407 atau 52,42 persen.
“Kami tegaskan bahwa perjuangan kami belum berakhir, masih ada langkah-langkah yang kami lakukan, kami meminta pada para pendukung kami agar ikut menjaga ketentraman di Sulsel untuk tetap kondusif," pungkas Ilham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved