Kasus penambahan dan penghilangan pasal secara ilegal ditengah proses pembuatan Undang-Undang kembali terjadi. Jika sebelumnya yang diributkan soal pasal Undang-Undang tembakau, kali ini di Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Sejumlah interupsi muncul saat Menteri Keuangan Agus Martowardojo membacakan Rancangan Undang-Undang APBN 2011 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10). Interupsi itu muncul ketika Menkeu membacakan pasal 8 RUU APBN 2011, tentang tarif dasar listrik.
Ismayatun, anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pertama menginterupsi. Dikatakannya, tidak ada dalam pembahasan RUU APBN sebelumnya menyinggung tentang adanya kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). “Tidak ada sama sekali dibahas mengenai adanya kenaikan TDL pada tahun 2011," ujar dia, Selasa (26/10).
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias M. Mekeng. "Memang telah disepakati oleh setiap Fraksi bahwa tahun 2011 tidak ada kenaikan TDL seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat 2b," katanya.
Sontak, hal itu menimbulkan reaksi dari anggota DPR lainnya. Dewi Aryani dan Effendi Simbolon, dua anggota Komisi VII DPR dari PDIP juga menyampaikan interupsi.
Dewi menegaskan, PDIP meminta penegak hukum untuk menyelidiki pihak-pihak yang memasukkan ayat terselubung dan ilegal untuk menaikan tarif listrik tersebut. “Ini harus diperhatikan,” kata Dewi.
Pernyataan Dewi Aryani diamini Effendi Simbolon. Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 8 ayat 2b yang berbunyi, "Penerapan Tarif Tenaga Listrik sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan pemerintah dengan daya 6.600 volt ampere ke atas".
Effendi Simbolon menegaskan, upaya terselubung tersebut merupakan hal yang extraordinary dan biadab. “Karena memasukkan pasal yang berpengaruh pada masyarakat," kata Simbolon.
Seperti Dewi, ia juga meminta penegak hukum untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat. Karena ini sudah masuk katagori pelanggaran hukum. "Ini bukan salah ketik, tapi kesengajaan," kata Effendi Simbolon. Effendi Simbolon menjelaskan, di Komisi VII semua fraksi secara aklamasi menolak kenaikan tarif dasar listrik. "Jadi perlu ada penyempurnaan dalam undang-undang ini," terangnya.
Meskipun diwarnai sejumlah protes, RUU APBN 2011 tersebut tetap disahkan DPR menjadi Undang-Undang, hanya saja dengan catatan. Pimpinan Rapat Paripurna, Priyo Budi Santoso, mengatakan ada tiga catatan untuk UU APBN tersebut.
Pertama, pasal 8 ayat 2B harus dihapuskan. Kedua, yang disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR dalam rapat paripurna itu, disisipkan ke batang tubuh. Ketiga, permintaan alokasi anggaran yang belum selesai tidak mengubah postur yang ada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved