Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, menambah panjang daftar hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi yang akhirnya ditunda pengesahannya oleh KPU. Pengesahan ditunda menyusul hujan interupsi dari saksi parpol atas paparan KPU DKI.
Dalam rapat rekapitulasi suara di Kantor KPU, Senin (28/04) itu, hal yang menjadi persoalan bagi saksi parpol adalah, adanya 2 sertifikat hasil penghitungan suara yaitu versi tanggal 25 April dan 27 April. Sertifikat tersebut menunjukkan hasil final penghitungan suara di provinsi.
Saksi dari PDIP mempertanyakan legalitas sertifikat tersebut, perbedaan antara kedua sertifikat serta landasan KPUD DKI merevisi sertifikat sebelumnya. Hal serupa juga ditanyakan oleh saksi dari PKS dan Hanura, beberapa parpol lainnya.
Ketua KPUD DKI Sumarno, sempat menjelaskan bahwa sertifikat yang benar adalah versi tanggal 27 April, karena itu adalah perbaikan dari versi tanggal 25 April.
Akhirnya KPU memberi kesempatan kepada KPUD DKI untuk memaparkan hasil penghitungan suara untuk Dapil DKI Jakarta I yang mencakup Jakarta Timur.
Namun, saat tiba giliran parpol berbicara usai presentasi, persoalan kedua sertifikat tersebut kembali diungkit oleh saksi parpol. Setelah hujan interupsi selama sekitar 2 jam, akhirnya diputuskan rekap KPU DKI ditunda untuk memperbaiki berita acara dan menyiapkan bahan lebih baik pada rekap di jadwal berikut.
“Untuk rekapitulasi penghitungan suara daerah pemilihan DKI II kita tunda dulu pembacaannya, belum sampai pembahasan,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved