Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (10/04), menyetujui anggaran lembaga itu untuk tahun 2019 sebesar Rp7,7 triliun. Anggaran itu mencakup alokasi anggaran Rp4,8 triliun untuk Satuan Kerja Dewan dan Rp2,8 triliun untuk Satuan Kerja Kesekjenan DPR.
Persetujuan atas anggaran itu diketok palu oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang.
Fadli mengetok palu setelah menanyakan persetujuan anggota dewan atas setelah meminta persetujuan anggota dewan yang hadir atas laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tentang Rancangan Anggaran DPR RI tahun 2019.
Dalam laporannya, Ketua BURT DPR Capt Anton Sihombing menjelaskan bahwa anggaran untuk Satuan Kerja Dewan mencakup dua pos yaitu Program Pelaksanaan Fungsi DPR (Rp926 juta) dan Program Penguatan Kelembagaan DPR (Rp3,9 triliun).
Sementara peruntukan anggaran Satuan Kerja Kesekjenan DPR, meliputi dua program yaitu Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis (Rp2,7 miliar) dan Program Dukungan Keahlian Fungsi DPR (Rp68,3 miliar).
"Seiring dengan telah dimulainya penyusunan RAPBN tahun 2019, maka BURT telah menerima usulan anggaran dari Alat Kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian. Usulan RKA tersebut telah dikompilasi menjadi rancangan kebutuhan anggaran DPR Tahun Anggaran 2019," katanya.
Sebagai perbandingan, anggaran DPR tahun 2018 tercatat Rp5,7 triliun, yang digunakan untuk Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya (Rp1,6 triliun), Program Penguatan Kelembagaan DPR (Rp3,2 triliun), Program Pelaksanaan Fungsi DPR (Rp841,6 miliar), dan Program Dukungan Keahlian Fungsi Dewan (Rp51,1 miliar).
© Copyright 2024, All Rights Reserved