Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengembalian keputusan tersebut berlangsung secara aklamasi, tanpa adanya interupsi dan perdebatan.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/05),
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam UU baru tersebut. Ia juga menyebutkan definisi terorisme yang telah disepakati.
Seperti diketahui, persoalan defenisi ini, sempat membuat perdebatan di pansus dan membuat RUU tersebut molor hingga lebih dari satu tahun.
:Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan," kata Syafii saat membacakan laporan.
Syafii juga menyampaikan, revisi tidak memasukan “Pasal Guantanamo” yang sebelumnya diajukan pemerintah pada tahap pembahasan.
Ia menerangkan, UU Terorisme yang baru juga menambahkan ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.
Setelah Syafii selesai menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota dewan.
“Apakah laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan tindak pidana terorisme ini bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang?," tanya Agus.
Anggota DPR yang hadir pun menyerukan “setuju!”. Tok. Agus pun mengetuk palu tanda pengesahan, tanpa adanya interupsi dari anggota dewan yang hadir.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyampaikan tanggapan pendapat akhir pemerintah menegaskan, disetujuinya RUU ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dengan preventif tetapi juga harus pre-emtif sejak saat merencanakan hingga aksi," kata Yasona.
Ia menyebut, UU ini sangat komprehensif karena telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban terorisme oleh negara dan juga pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Selain itu kriminalisasi atas tindakan pelatihan militer baik di dalam maupun.luar negeri dalam rangka terorisme merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Yasona.
© Copyright 2024, All Rights Reserved