Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov DKI 2017. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/05).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemprov DKI tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2017," kata anggota V BPK Isma Yatun dalam paripurna tersebut.
Gubernur DKI Anies Baswedan hadir dalam sidang ini dengan mengenakan setelah jas berwarna hitam.
Dari pemeriksaannya, BPK tidak menemukan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan Pemprov DKI 2017. Namun ada beberapa aspek yang pengelolaannya harus diperbaiki oleh Pemprov DKI, salah satunya mengenai aset.
“BPK memberikan penekanan atas suatu hal, yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan mengingat besarnya nilai, jumlah, serta kompleksitas jenis aset tetap Pemprov DKI Jakarta," terang Isma.
Selain masalah aset, BPK menyoroti beberapa hal yang berkaitan dengan sistem pelaporan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Namun masalah tersebut tidak mempengaruhi opini BPK terhadap LKPD Pemprov DKI 2017.
"Permasalahan tersebut adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain pemanfaatan sistem informasi aset fasos-fasum dan penagihan kewajiban fasos-fasum belum optimal serta penatausahaan belanja dan kas atas BOS dan BOP," papar Isma.
"Temuan kepatuhan di antaranya keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, gedung rumah sakit, dan gedung puskesmas sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat," imbuh dia.
BPK merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan dalam pemeriksaan LKPD Pemprov DKI 2017. Pemprov DKI diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved