Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Antiterorisme menggelar rapat bersama pemerintah, hari ini, Rabu (23/05). Rapat ini membahas satu agenda yang masih mengganjal di RUU tersebut, yakni, definisi terorisme.
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/05) dan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra dari Fraksi NasDem.
“Agenda hari ini adalah melanjutkan pembahasan yang tertunda pada tanggal 18 April 2018. Hari ini khusus untuk membahas definisi saja," terang Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii. Ia menyebut, masih ada perdebatan soal frasa “ideologi dan motif politik” dalam definisi terorisme. Dia berharap rapat ini bisa menghasilkan keputusan.
“Ada frasa yang kita anggap sangat penting, yakni frasa “motif atau tujuan politik” atau “ancaman terhadap keamanan negara”, itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah," terang Syafii.
Ia berharap Pansus dan pemerintah dapat menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum. “Frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme," tambah dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved