Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badroddin Haiti melakukan penandatangan Nota Kesepahaman terkait Pendidikan Bersama antara anggota TNI dengan Polri, Selasa (03/03). Penandatanganan MoU ini dilakukan di sela-sela acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri tahun 2015 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta.
Rilis yang diterima politikindonesia.com dari Puspen TNI, Rabu (04/03) menyebutkan, Nota Kesepahaman itu untuk memanfaatkan segala sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) TNI-Polri. Sedangkan tujuannya, adalah tercapainya peningkatan kemampuan dan soliditas personel TNI dan Polri dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi dan misi masing-masing.
MoU ini meliputi, yaitu: Pendidikan Dasar Integrasi Kemitraan Akademi TNI dan Akademi Kepolisian; Pendidikan Intelijen; Pendidikan Bidang Kelautan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL); Pendidikan Para; Pendidikan Kedirgantaraan di TNI AU; Pendidikan Sespim (Sespimti, Sespimmen, Sespimma); dan Pendidikan Pengembangan Umum TNI (Sesko TNI, Sesko Angkatan, Selapa/Sederajat).
Panglima TNI mengatakan, seluruh prajurit TNI dan Polri bekerja untuk eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI dan Polri memiliki semangat yang sama, tujuan yang sama yaitu NKRI. Untuk itu, TNI dan Polri harus memiliki soliditas dahulu baru kemudian dapat bersinergi. Soliditas tersebut dapat berjalan baik, apabila masing-masing dapat menghilangkan ego sektoral.
Rapim TNI-Polri tahun 2015 mengambil tema “Sinergitas TNI-Polri Penggerak Revolusi Mental” yang diikuti oleh 246 personel dari TNI dan Polri, bertujuan menyatukan persepsi Pimpinan TNI dan Polri agar memiliki kesamaan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perananan masing-masing. Disamping itu juga untuk menjalin kesamaan pemahaman dalam kerja sama pembangunan kekuatan sumber daya manusia masing-masing serta untuk pemantapan sinergitas sehingga dapat terimplementasikan dalam rencana kerja dan kebijakan masing-masing di tahun 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved