Oknum anggota TNI yang terbukti menjual amunisi kepada Kelompok Sipil Bersenjata terancam dipecat. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polisi Militer untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Militer.
"Saya masih terus selidiki. Tindakan yang saya lakukan, tadi saya sudah tanya, 5 itu sudah benar-benar sudah terbukti, dan sudah di polisi militer dan lanjut ke pengadilan militer," kata Panglima Kodam XII/Cendrawasih, Mayor Jenderal TNI Fransen G Siahaan, di Kota Jayapura, Kamis (12/02).
Siahaan mengatakan, secara administrasi jalan yang akan ditempuh untuk memberikan sanksi terhadap kelima oknum TNI tadi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) itu.
“Nanti di jalan terus apa hukumannya, saya menyarankan hukuman paling berat. Atau mungkin karena pertimbangan anak dan istri mungkin hukuman seumur hidup, tapi dipecat," kata Siahaan.
Menurut Siahaan, kelima oknum anggotanya itu duri dalam tubuh TNI AD sehingga apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Saya tidak butuh prajurit-prajurit saya sebagai duri dalam tubuh kami," kata Siahaan.
Soal kemungkinan ada keterlibatan perwira dalam penjualan amunisi itu, Fransen mengatakan,pihaknya sedang membongkar semua. Jadi tidak ada istilahnya toleransi, siapapun akan ditindak tegas karena bagaimanapun ini, dalam tindakan ini sama halnya dengan menyuruh orang lain menembak aparat TNI sendiri.
"Coba prajurit saya menjual amunisi, menembak panglima, bukan main? Berarti dia itu khan musuh saya, saya hantam juga dia lho," ujar Siahaan.
Siahaan mengungkapkan, motif para oknum prajurit itu menjual senjata sebenarnya karena faktor ekonomi. "Ini sebenarnya hanya kepentingan bisnis murni, faktor ekonomi," kata dia.
Ketika ditanya, apakah gaji yang diterima para oknum prajurit itu tidak mencukupi, Siahaan menjawab,"Cukup sebenarnya. Tetapi karena apa itu? Gaya hidupnya, istrinya ada di Jawa sana, khan begitu. Berarti ada dua dapur, dia hidup di sini mahal tapi ada anaknya sekolah di Jawa, ada isrinya di sana," urai Siahaan.
Siahaan menegaskan, proses PTDH sedang berjalan termasuk 3 oknum TNI AD. "PTDH sudah berjalan, semua di-PTDH termasuk yang 3 terdahulu, di Wamena, ada yang sudah MPP, pensiun dan masih aktif. Yang aktif di-PTDH juga, jadi itu yah, saya tindak tegas," kata Siahaan.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2015 lima prajurit yang bertugas di Ajudan Jenderal Kodam XVII/Cenderawasih ditangkap petugas gabungan TNI dan Kepolisian Indonesia karena menjual amunisi kepada kelompok KSB pimpinan Porum Wenda. Kelima oknum prajurit itu berinisial, Sertu MM (46), Sertu NHS (24) Pratu S (27), Pratu RA (29), dan Serma S (39).
© Copyright 2024, All Rights Reserved