Mulai hari, Senin (28/7/2024), hingga Minggu (28/7/2024), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024.
“Terhitung mulai hari ini, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024) malam.
Latif mengatakan, Polda Metro Jaya menerjunkan ribuan personel dalam operasi kali ini. Selain melibatkan anggota kepolisian, ia turut menggandeng petugas gabungan dari unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan,” ujarnya menambahkan.
“Kalau di bawah Ditlantas Polda Metro, kami akan menyasar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Gatot Subroto. Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya,” ucap dia.
Latif menerangkan, dalam Operasi Patuh Jaya 2024, setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran. Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
© Copyright 2024, All Rights Reserved