Hari ini, Kamis (15/02), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus teror bom di Jalan MH Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Akhmat Zaini dan 4 hakim anggota, yakni Irwan, H Ratmoho, Aris Bawono, dan Sudjarwanto.
Oman ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin pada 18 Agustus 2017. Ia dituduh berperan sebagai pengendali di balik aksi teror pada 14 Januari 2016 lalu tersebut.
Oman juga dianggap berperan dalam perekrutan para pelaku aksi teror dan menyebarkan doktrin paham radikalisme agar orang-orang melakukan teror.
Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman merupakan residivis kasus terorisme. Dia menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.
Dalam kasus sebelumnya, Aman ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.
Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010, Oman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu Oman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2017 itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved