Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kembali menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pelaku disebut berinisial S dan merupakan oknum tenaga pendidikan di kampus yang sama.
Kasus ini terjadi pada sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus yang magang di Pengadilan Agama (PA) setempat. Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @lawan_pencabulan dan situs web HMI Komisariat Dakwah Ushuluddin. Pemberitaan ini langsung tersebar dan viral di media sosial.
Kasus itu dialami sejumlah mahasiswi IAIN Kudus saat mereka melakukan tugas magang di PA Kudus Kelas I A pada Juli lalu. Tugas magang ini merupakan persyaratan wajib bagi para mahasiswa IAIN untuk mengaplikasikan ilmu dan teori yang didapatkan di kampus dan dipraktikan langsung di institusi di mana mereka ditempatkan untuk magang.
“Kegiatan magang yang seharusnya menjadi tempat mencari pengalaman mahasiswi mengaktualisasikan ilmunya, malah menjadi tempat yang memberikan trauma berat bagi mereka karena mendapat perlakuan pelecehan seksual,” demikian ditulis akun @lawan_pencabulan, dikutip Minggu (18/8/2024).
Aksi yang mencoreng dunia perguruan tinggi di Kota Kretek ini terjadi pada 23 Juli 2024. Saat itu adalah jadwal Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan mediasi dalam kasus perceraian. Sebelum mediasi berlangsung, oknum S yang juga bertugas sebagai tenaga mediator nonhakim, dan salah seorang mahasiswi magang berada di dalam ruang mediasi. Mahasiswi ini bertugas menyiapkan proses mediasi kasus perceraian yang akan digelar. Namun saat kondisi ruangan kosong, justru dimanfaatkan pelaku S melakukan perbuatan bejat.
Mahasiswi yang menjadi korban IAIN itu mengalami shock berat, namun tak berani bercerita ke teman-teman kelompoknya. Seminggu kemudian, korban baru berani menceritakan peristiwa tersebut pada teman-teman magangnya. Ternyata sejumlah mahasiswi lainnya juga mengaku mendapat perlakuan sama oleh pelaku S.
Sehingga diduga kasus tersebut bukan hanya sekali terjadi. Lalu tujuh mahasiswi yang menjadi korban sempat bersepakat bahwa saat piket di ruang mediasi, akan ditemani 2 orang dan tidak sendirian bersamaan pelaku mendapatkan jadwal praktik.
Namun usulan itu justru ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Setelah tugas magang berakhir, tujuh mahasiswi IAIN Kudus ini sempat dimintai respons pihak Wakil Ketua Hakim apakah ada kejadian yang tidak mengenakan saat tugas magang berlangsung di PA setempat.
Tujuh mahasiswi ini pun menceritakan kejadian tak sepantasnya yang dialami mereka kepada Wakil Ketua Hakim PA Kudus. Beberapa hari kemudian, tujuh mahasiswa IAIN Kudus diundang kembali pihak PA Kudus untuk menandatangani surat pernyataan tanpa diketahui isi surat tersebut.
Sementara itu, Rektor IAIN Kudus Prof. Abdurrohman Kasdi mengaku telah mendengar informasi yang diduga menimpa sejumlah mahasiswinya saat bertugas magang di PA Kudus.
“Saya baru tahu tadi pagi, saya kroscek dan rapat koordinasi secepatnya,” ujar Prof Abdurrohman, dikutip Minggu (18/8/2024).
Hal serupa disampaikan Taqiyusinna selaku perwakilan tim Humas IAIN Kudus. Taqiyusinna juga mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
Kami masih melakukan kroscek benar dan tidaknya informasi itu,” ujarnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved