Bunga dana simpanan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di perbankan, tidak boleh melebihi suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate. Otoritas Jasa Keungan menilai, langkah pemerintah itu sejalan dengan upaya sektor perbankan menurunkan cost of fund (biaya dana).
“Saya rasa bagus. Kalau kita sejalan dengan keinginan mengurangi biaya dana (cost of fund)," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad kepada pers, di Jakarta, Rabu (18/05).
Dikatakan Muliaman, saat ini rekening deposito milik pemerintah masih mendapatkan suku bunga tinggi. Sehingga, berimbas pada tingginya ongkos perbankan untuk mendapatkan likuiditas. “Karena ini juga biaya dana overall akan besar, karena memang rekening-rekening milik pemerintah yang bunganya relatif tinggi," ujar dia.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa bunga deposito milik pemerintah tidak boleh lebih tinggi dari BI Rate yakni 6,75 persen. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum tertanggal 3 Mei 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved