Staf khusus Gubernur Basuki T Purnama, Sunny Tanuwidjaja mengatakan, dari sejumlah pengembang dalam proyek reklamasi teluk Jakarta, baru PT Agung Podomoro Land (APL) yang menyetorkan uang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Uang itu adalah down payment (uang muka) dari ijin pengembang pulau reklamasi terkait kewajiban 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
“Setahu saya, hanya masih APL. Nggak tahu yang lain mesti dicek," kata Sunny usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/05). Sunny diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi teluk Jakarta.
Dikatakan Sunny, PT Agung Podomoro Land telah membayarkan kontribusi tambahan sebesar Rp200 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia mengaku tidak tahu detail, soal adanya dugaan barter tambahan kontribusi APL dengan penggusuran kawasan Kalijodo. Menurut dia, pertanyaan mengenai adanya dugaan barter itu ditujukan kepada Pemprov DKI.
“Enggak tahu saya (soal barter). Mesti nanya sama orang Pemda ya," tukas dia.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perjanjian dengan 4 pengembang reklamasi yakni PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia dan PT Intiland. Dalam perjanjian tersebut, tercantum tambahan kontribusi pengembang yakni 15 persen dikali NJOP dan lahan yang dijual.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok mengatakan, pihaknya memiliki dasar hukum meminta uang muka pada para pengembang reklamasi. Ahok menilai rumusan yang didapatnya dari konsultan Pemprov DKI sudah ideal. Perjanjian itu sebagai bentuk pengawasan eksekutif, bila pengembang tak memenuhi tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut,
“Kalau dia tidak kerjain gimana? Makanya, lu (pengembang) kerjain dulu (15 persen) baru gue kasih izin," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/05).
Dalam pemberitaan sejumlah media, disebutkan bahwa Agung Podomoro telah menandatangani kontrak Rp392.672.527.282. Sementara uang yang telah diserahkan adalah Rp 218.715.943.217.
KPK sendiri tengah menelisik dugaan barter pembayaran kontribusi PT Agung Podomoro Land dengan penggusuran kawasan Kalijodo. KPK tengah mendalami dasar hukum dari barter yang dilakukan Pemprov DKI itu.
“Itu sedang kita selidiki juga, jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa. Ada enggak payung hukumnya," kata Ketua KPK Agus Raharjo, beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved