Setya Novanto tidak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR.
Dalam jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/07), Fadli menyatakan, pimpinan DPR termasuk bersama Setjen dan Badan Keahlian DPR telah menggelar rapat membahas status Novanto.
“Kami rapim untuk menyamakan pandangan dilihat dari sisi aturan di DPR. Intinya, sesuai UU MD3 adalah hak dari setiap anggota DPR dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota sampai proses hukum inkrah,” ujar Fadli Zon.
Dikatakan Fadli, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi yang bersangkutan maka tidak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR. Kepemimpinan DPR akan tetap seperti saat ini sekalipun ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami simpulkan kepemimpinan akan tetap seperti ini. Sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk menambahkan, bahwa dalam UU MD3 sudah diatur mekanisme pemberhentian pimpinan DPR. Dalam Pasal 87 ayat (1) diatur Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
“Karena ini masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto selaku Ketua DPR. Ini yang harus kami sampaikan secara tegas sesuai UU 17 tahun 2014 tentang MD3,” terang Jonson.
© Copyright 2024, All Rights Reserved