Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendapat pakar hukum tata negara Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi tersebut memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/07)
Rapat sebelumnya diawali dengan pengesahan pergantian pimpinan Pansus Angket KPK yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fraksi PDIP menggeser Risa Mariska dari posisi wakil ketua pansus. Ia digantikan Masinton Pasaribu.
Selanjutnya pimpinan pansus angket dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi memimpin rapat. Dia membuka rapat. “Acara ini mendengar masukan aspek kelembagaan KPK terkait kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan dalam UUD 45," ujar Taufiqulhadi.
Selanjutnya Mahfud dipersilakan bicara. Mahfud akan menyampaikan pendapatnya soal KPK dan hak angket.
“Saya ingin menyampaikan pendapat, kalau kata Pak Agun sebagai pembanding. Hari ini saya akan memberi pembanding," sebut Mahfud.
"Saya akan mengulangi pendapat saya di beberapa tempat dengan argumen yang otentik karena sudah berhadapan langsung," tegasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD kerap menyampaikan pernyataan bahwa Pansus Hak Angket KPK cacat hukum. Alasannya karena 3 hal. Pertama, subjek Pansus harusnya pemerintah, sementara KPK bukan dari pemerintah. Kedua, objeknya keliru karena Pansus dibentuk gara-gara pengakuan Miryam dan penyidik KPK Novel Baswedan di pengadilan.
Ketiga prosedurnya diduga salah karena tidak disetujui oleh semua fraksi di DPR. Seperti diketahui Fraksi Demokrat, PKB dan PKS menolak keberadaan pansus dan tidak mengirimkan perwakilannya.
Pandangan Mahfud itu bertentangan dengan Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Pansus sah dibentuk karena bagian dari kewenangan DPR. Yusril menilai KPK adalah rumpun dari eksekutif yang bisa menjadi objek hak angket.
© Copyright 2024, All Rights Reserved