Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (20/11) dini hari, Ketua DPR RI Setya Novanto kini sudah bisa dikunjungi. Penyidik KPK telah menerima list daftar pihak-pihak yang akan menjenguk Novanto.
“Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari ini, yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Kamis, (23/11).
Febri mengatakan, penyidik KPK telah memegang daftar tamu yang bakal mengunjungi Ketua Umum Partai Golkar itu. Daftar tersebut diberikan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Namun, Febri enggan mengungkap siapa yang bakal datang. Diantara yang diizinkan menjenguk adalah keluarga, kuasa hukum dan kader.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Ia bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved