Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Tim KPK yang mendatangi kediaman Novanto tidak mendapati yang bersangkutan di rumah.
"Yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan atas SN," kata jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) pukul 00.30 WIB.
Febri mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut diterbitkan KPK karena ada kebutuhan penyidikan oleh KPK dalam kasus e-KTP. KPK sebelumnya mengimbau agar Novanto menyerahkan diri.
"Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri.
Tim KPK, lanjut Febri, saat ini sedang melakukan pencarian. Pihaknya mengimbau agar Novanto menyerahkan diri.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," ujar Febri.
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Novanto di Jl Wijaya, Jakarta Selatan. Novanto disebut tak ada di rumah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved