Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (26/07), menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun terhadap terdakwa perkara penistaan agama Otto Rajasa
Sidang dugaan penistaan agama ini dipimpin Hakim Ketua Aminnudin, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Isnani, serta diikuti oleh penasihat hukum terdakwa Otto Rajasa Mulyati dan Yeni Yulisamti.
Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar UU ITE karena telah melakukan penodaan agama melalui halaman Facebook-nya. Terdakwa sendiri menulis status terkait ibadah haji, puasa, dan tidak percaya Tuhan.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut selama 3 tahun penjara.
Terdakwa Otto Rajasa menyatakan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Saya menerima vonis ini, tapi saya akan masih berkonsultasi lagi dengan istri dan penasihat hukum saya," kata Otto.
Otto Rajasa, bekas dokter medical Total E&P Indonesia, dituduh menodai agama gara-gara pernyataannya pada akun Facebook-nya pada November 2016.
Saat itu, Otto mengaku sadar mengunggah pernyataan satir dengan mengkritik aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinnekaan Indonesia.
Otto telah menghapus pernyataan di Facebook yang dianggap menodai agama Islam itu. Dalam Facebook Otto memuat pernyataan bahwa ibadah haji tak harus lagi ke Mekah tapi cukup di Jakarta saja.
Masjid Istiqlal, menurut Otto, mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan sebagai aksi berjalan dari Istana Presiden ke Istiqlal, lempar jumrah bisa diwakili melempar lukisan Ahok, hingga mencium hajar aswad disimbolkan dengan mencium mobil Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
Otto telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang keberatan dengan pernyataannya, yang dia sebut satir, setelah kasusnya diproses hukum. Otto mengaku tidak bermaksud menyinggung agama tertentu dalam berbagai tulisannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved