Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum pada November 2002. Kemudian, seluruh Parpol itu akan diseleksi apakah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu).
'Setelah didaftar, KPU melakukan verifikasi apakah Parpol itu memenuhi syarat-syarat menjadi peserta Pemilu. Jadi, KPU mempunyai waktu untuk melakukan proses seleksi sekitar empat bulan,' kata anggota KPU, Mulyana W Kusumah.
Saat ini, jelasnya, ada sekitar 239 partai yang sudah terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 'Namun, untuk menjadi peserta Pemilu tidak semudah membentuk partai,' ujarnya.
Syarat mendirikan Parpol sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Parpol, antara lain mempunyai anggota 50 orang dan dilegalisasi dengan akta notaris.
'Tetapi ada syarat-syarat lain untuk menjadi peserta Pemilu. Antara lain meraih minimal dua persen jumlah kursi di DPR, memiliki pengurus di 2/3 jumlah provinsi, kepengurusan di 2/3 wilayah kabupaten/kota dan mempunyai kantor tetap,' jelas Mulyana.
Soal bantuan dana dari pemerintah, dia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50/2001, bantuan dana itu hanya diberikan kepada Parpol yang ikut Pemilu. Jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara, di mana satu suara akan mendapatkan Rp 1.000.
Dia berpendapat, di masa mendatang Parpol harus mandiri dan tidak mengandalkan bantuan dari pemerintah. 'Pemerintah seharusnya hanya memfasilitasi pelaksanaan proses Pemilu,' tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved