Ditengah kerasnya isu menggoyang posisinya dari jabatan ketua DPR RI, Akbar Tandjung kembali ke gedung DPR/MPR, (Rabu, 10/4). Terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp 40 milyar ini, sempat ditahan selama satu bulan di Rutan Kejagung, Jakarta.
Status Akbar sebagai tersangka dan sempat ditahan memang menjadi pergunjingan. Dua Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjoguritno (PDIP) dan Muhaimin Iskandar (PKB), secara terang-terangan mempertanyakan posisi Akbar.
Posisi Akbar sebagai ketua DPR, demikian Soetardjo, harus dibahas lagi dan itu akan ditentukan dalam rapat gabungan antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pertengahan bulan Mei 2002.
Pernyataan Soetardjo memancing kemarahan kubu Golkar. Baharudin Aritonang dari Golkar langsung bereaksi keras membela bosnya. “Akbar tetap ketua DPR dan sudah ditangguhkan penahanannya sehingga secara otomatis Akbar bisa melaksanakan tugas-tugasnya kembali sebagai ketua DPR.”
Akbar sendiri tampaknya tak terlalu menghiraukan soal pergunjingan dirinya. Sebelum memasuki ruang kerjanya di lantai III Gedung Nusantara III, Akbar mengemukakan, dirinya memang sudah merencanakan hari ini akan masuk ke DPR, walaupun saat ini DPR RI sedang reses. “Tapi selama ini walau masa reses, saya selalu datang ke kantor, kecuali ada tugas ke daerah,” ungkapnya.
Akbar mengaku tidak mempunyai agenda resmi dan belum tahu pasti apa saja yang akan dikerjakannya hari ini. “Saya belum tahu pasti apa saja. Saya tentu akan memanggil sekjen, mengecek apa yang sedang dilakukan pimpinan DPR,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Akbar Tandjung menjelaskan walaupun dirinya datang dan memulai tugas-tugasnya di DPR, bukan berarti melupakan persoalan hukum di pengadilan terkait dalam statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog.
“Pokoknya saya mengatakan, soal hukum tetap menjadi perhatian saya. Kalau seandainya ada konflik, misalnya soal waktu antara tugas di DPR dan pengadilan, maka pengadilan yang saya prioritaskan. Bukan berarti saya datang ke mari, saya tidak ada perhatian kepada hukum. Saya secara teratur, secara periodik ketemu dengan pengacara untuk membicarakan persidangan-persidangan yang akan datang atau mengevaluasi sidang-sidang sebelumnya,” tuturnya.
Mengenai suara-suara yang menghendaki agar dirinya tidak memimpin dan menjalankan tugas-tugas di DPR selama persoalan hukumnya belum selesai, Akbar mengatakan, hendaknya semua pihak menghormati asas hukum praduga tidak bersalah.
“Kalau seseorang belum dinyatakan bersalah dan telah mempunyai keputusan hukum yang tetap, kita semua harus memposisikan orang itu tidak bersalah. Kalau orang itu tidak bersalah, ya hak-haknya dengan tugas-tugasnya bisa dilakukan, kecuali nanti ada keputusan hukum yang berlaku tetap,” katanya.
Kembalinya Akbar ke DPR belum tentu meredahkan perdebatan mengenai posisinya sebagai ketua DPR. Apalagi beberapa fraksi tampaknya tidak puas dengan penangguhan penahanan politis dari Siantar ini. Kita tunggu saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved