Kurang dari sepekan lagi, persidangan perkara video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan segera usai. Dijadwalkan pada Senin (31/01) nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menjatuhkan putusan atau vonis bagi Ariel.
Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, usai persidangan perkara Ariel dengan agenda memberikan tanggapan dan jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/01).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto mendakwa Ariel Peterpan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Atas perbuatannya itu, JPU menuntut Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, tetap meminta agar Ariel tidak dituntut hukuman 5 tahun penjara.
"Isi dari duplik kami tetap sama dengan pembelaan kemarin, yakni kita tetap menyatakan tidak ada alasan bagi JPU untuk menuntut klien kami," kata kuasa hukum Ariel Peterpan, Alfrian Bondjol.
Menurut Alfrian, selama proses persidangan berlangsung tidak ada barang bukti atau saksi yang menyatakan Ariel Peterpan terbukti membantu menyebarkan video porno tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved