Jalannya sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, berlangsung ricuh. Massa yang emosi dengan memburu terdakwa usai sidang. Dia sempat dipukuli oleh massa yang emosi.
Sidang yang berlangsung atas terdakwa Antonius Richmond Bawengan itu berlangsung Kamis (20/01). Anton dituduh menistakan agama dengan menyebarkan buku dan selebaran ke warga Desa Kranggan, Temanggung. Buku tersebut berisi hujatan terhadap beberapa agama, terutama Islam.
Keributan pecah seusai terdakwa keluar ruang sidang. Dia langsung menjadi sasaran kemarahan sejumlah anggota organisasi massa Islam. Antonius dipukuli. Polisi berupaya menyelamatkannya dengan membawanya keluar ruang sidang.
Aksi kejar dan baku pukul berlanjut, kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa.
Usut punya usut, emosi massa ternyata disulut ulah terdakwa. Anton dinilai sengaja menistakan agama dengan menyebarkan buku dan selebaran ke warga Desa Kranggan, Temanggung. Buku tersebut berisi hujatan terhadap beberapa agama, terutama Islam.
Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan. Agenda berikutnya ialah menghadirkan saksi dan menggelar barang bukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved