Mulai hari ini, Senin (10/09),Polda Metro Jaya menguji coba pencabutan aturan 3 in 1 (three in one) di 3 kawasan ibukota. Ketiga titik itu adalah ruas Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, dan Jalan Pintu Besar, Jakarta. Uji coba pencabutan three in one dilakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB, dan pukul 16.30-19.00 WIB.
“Ini masih uji coba. Kita mulai pukul 07.00 WIB pagi ini," terang Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono kepada pers, Senin (10/09).
Uji coba ini, sambung Wahyono, akan terus dilakukan sampai batas waktu tertentu tergantung perkembangan situasi di lapangan. “Tergantung situasi di lapangan. Kalau situasi di lapangan hasil uji coba ini bagus, ya kita akan sesegera mungkin mengajukan pencabutan aturan 3 in 1 secara permanen.”
Kata Wahyono, pemberlakuan aturan 3 in 1 berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, pencabutan aturan tersebut secara permanen juga harus melalui SK Gubernur DKI Jakarta.
Untuk tahap pertama, 3 titik tersebut yang akan dilakukan uji coba. Sedang kawasan lainnya, seperti jalan Sisingamangaraja, jalan Sudirman, jalan MH Thamrin, jalan Medan Merdeka Barat, sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto (antara simpang Jl Gatsu-Jl Gerbang Pemuda/DPR s/d simpang Jalan HR Rasuna Said – Jalan Gatsu (pada jalur umum bukan tol), aturan 3 in 1 tetap berlaku. Wahyono menyebut tidak tertutup kemungkinan uji coba serupa akan dilakukan di kawasan 3 in 1 lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved