Pemerintah menaikkan harga premium sebesar Rp200 per liter menjadi Rp6.800. Harga baru itu berlaku efektif berlaku mulai besok, Minggu (01/03).
Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman melalui siaran pers, Sabtu (28/02) menyatakan, kebijakan itu dilakukan setelah mengikuti secara seksama dinamika harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
"Demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp6.600 per liter naik menjadi Rp6.800 per liter," ujar dia.
Dengan keluarnya kebijakan tersebut, maka minyak tanah tetap dijual pada harga Rp2.500 per liter, sedangkan solar tetap Rp6.400 per liter.
Kementerian ESDM berdalih, penyesuaian harga BBM dilakukan untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik. Selain itu, fluktuasi harga minyak dunia yang masih terjadi juga menjadi pertimbangan.
Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari dilaporkan naik sekitar US$62-US$74 per barel. Sementara itu, MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran US$55-US$70 per barel.
"Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 sebesar Rp200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari," tutur Saleh.
Ia mengatakan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilibatkan dalam pengelolaan harga BB<. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved