Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin pagi (22/09), menggelar rapat paripurna membahas perubahan Tatib MPR dan Rekomendasi MPR. Di antaranya yakni mengesahkan panitia Ad Hoc Perubahan Tatib MPR.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang MPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, itu dipimpin ketua MPR Sidarto Danusubroto. Paripurna mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok anggota tentang pengajian usul nama-nama panitia Ad Hoc Pengubahan Tatib MPR dan Panitia Ad Hoc Rekomendasi DPR.
Selanjutnya nanti Panitia Ad Hoc itu akan bertugas menyusun perubahan Tatib MPR menyusul adanya revisi UU MD3. Tatib ini akan disidangkan kembali dalam pengesahan paripurna pada 29 September 2014.
Paripurna ini juga mendengar rekomendasi MPR. Salah satunya adalah usulan menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara melalui amandemen UUD. Salahsatunya diusulkan Partai Golkar.
Anggota MPR fraksi Golkar Deding Ishak mengatakan, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi bukan berarti seperti Orde Baru. Namun hanya saja ada pemikiran dengan fungsi MPR menetapkan UUD 1945. “Sebab memang seharusnya dia MPR berbeda dibandingkan dengan lembaga lainnya," kata Deding.
Menurut Deding, rekomendasi itu telah melalui kajian lama dan lebih ditekankan pada hubungan antar lembaga. Jadi nantinya MPR akan dimintai pendapat terkait masalah-masalah kenegaraan. "Untuk penyesuaian ini maka UUD 1945 perlu diubah melalui amanden dan itu perlu dilakukan sidang umum," pungkas Deding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved