Hari ini, Selasa (22/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andika Hazrumy, anak Ratu Atut Chosiyah, guna bersaksi untuk sang ibunda. Andika pun memenuhi panggilan penyidik.
"Ya ini reschedule saja. Jadi saksi buat ibunda," kata Andika sebelum masuk di kantor KPK, Jakarta, Senin (22/09).
Andika datang ke kantor KPK sendirian. Tak tampak satu pun kolega yang mendampinginya.
Sebetulnya, anak kandung dari tersangka, memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan di penyidikan maupun di persidangan. Jika si saksi bersedia untuk diperiksa maka yang bersangkutan tidak perlu disumpah terlebih dahulu.
Penyidik KPK sebelumnya sudah memanggil Andika guna bersaksi untuk Ratu Atut. Pada Rabu pekan lalu Andika menyambangi kantor KPK, mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah mendapatkan surat panggilan. "Saya kan hanya mau konfirmasi saja, apa benar saya dipanggil. Itu aja," ujar Andika.
Kasus Alkes Banten ini menjerat dua orang tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat dengan pasal pemerasan.
Atut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yakni suap sengketa Pilkada lebak. Atut juga terancam satu kasus lagi yakni pencucian uang.
Sementara itu, Wawan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan masih punya dua kasus lagi yang tengah disidik, yakni korupsi pengadaan Alkes Tangsel dan pencucian uang.
Bahkan, belakangan, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung. Wawan menjadi tersangka dalam proyek pengadaan Puskesmas di Tangsel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved