Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan data terkait anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data dari KPK tersebut akan digunakan MKD untuk menegur para anggota dewan yang belum memenuhi kewajiban lapor harta tersebut.
"Surat permintaan ke pimpinan DPR RI agar meminta KPK memberikan daftar anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN sudah disampaikan pada 14 Maret lalu," terang Ketua MKD Surahman Hidayat kepada pers, di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ia menyebut, data yang dimintakan ke KPK tersebut akan digunakan untuk mengirimkan surat permintaan memenuhi LHKPN ke masing-masing anggota DPR yang belum menyerahkan.
“Kita akan tetap berkirim surat ke anggota DPR RI untuk mengingatkan agar segera menyerahkan LHKPN, meski data dari KPK belum kami terima," paparnya.
Dijelaskan Surahman, MKD dalam masa persidangan III, menerima 4 pengajuan dari masyarakat dan 1 imbauan dari kelompok masyarakat. Dari 2 pengajuan, 3 diantaranya diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena berbagai pertimbangan termasuk alat bukti yang kurang dan pencabutan pelaporan. Satu pengajuan masih dalam proses verifikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved