Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UU tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh dua orang pegawai negeri sipil bernama Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (01/02).
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pada kedua pasal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional karena menjadi dasar bagi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pokok persoalan tersebut bukanlah terkait norma UU ASN yang mendelegasikan pengaturan terkait perlindungan ASN, melainkan substansi norma yang dimuat dalam peraturan pemerintah yang dibentuk sesuai dengan UU ASN dimaksud.
“Oleh karena itu, terkait norma undang-undang, maka Mahkamah tidak berwenang untuk menilai dan memutuskannya," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa PT Taspen diberi amanah oleh UU untuk kurun waktu tertentu. Hal tersebut terkait dengan dalil Pemohon yang menyebutkan keberadaan PT Taspen sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial bagi ASN yang diperhadapkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
PT Taspen mengelola jaminan sosial yang didasari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Dengan demikian, telah jelas PT Taspen adalah lembaga yang memang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan untuk mengelola jaminan sosial bagi Pegawai ASN dan PPPK sampai dengan 2029," kata Saldi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved