Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas menyatakan pembahasan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) sudah hampir rampung. Pihaknya berharap RUU tersebut dapat dibawa ke sidang paripurna 8 Februari mendatang untuk mendapatkan pengesahan.
Hari ini, Kamis (01/02), Baleg bersama pimpinan DPR berencana menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Kami melaporkan kesiapan Baleg selesaikan perubahan UU MD3. Hari ini ada rapat pertemuan bersama dengan Kemenkumham dengan pimpinan Baleg dan pimpinan DPR," terang Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (01/02).
“Dalam 1-2 hari akan kami putuskan, dibawa paripurna tanggal 8 Februari," sambung dia.
Salah satu pembahasan revisi adalah penambahan kursi untuk pimpinan DPR dan MPR. Supratman menegaskan kursi pimpinan DPR saat ini disepakati ditambah satu, sementara jumlah kursi pimpinan MPR masih diperdebatkan.
“Untuk MPR perlu kami komunikasi dengan pimpinan MPR hari ini. Kalau tentang pimpinan DPR sudah disepakati dan hampir seluruh fraksi sepakat ada penambahan satu pimpinan saja untuk saat ini," ujar dia.
Sedangkan untuk kursi pimpinan MPR masih dibahas sejumlah opsi. “(Opsi penambahan kursi MPR) ada satu, dua dan tiga. Maksimal tiga," imbuhnya.
Selain itu, pembahasan RUU MD3 juga menyepakati kursi pimpinan DPR akan kembali dipilih secara proposional berdasarkan parpol pemenang pemilu. Tidak seperti pada periode ini yang dipilih dengan sistem paket. Sistem ini akan berlaku kembali di periode mendatang, yakni 2019-2024.
“Periode 2019 tidak ada sistem paket, tapi proporsional berdasarkan perolehan suara. Perolehan paling besar akan jadi ketua dan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sistemnya akan proporsional, sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD sesuai perolehan kursi," ucap Supratman.
Ia mengatakan kesepakatan ini berdasarkan prinsip keadilan. Dengan demikian, jatah kursi pimpinan DPR sepenuhnya berada di tangan rakyat.
“Soal prinsip keadilan. Hargai pilihan masyarakat bahwa semua parpol yang dapatkan kursi di DPR selayaknya dapat kursi di pimpinan dan AKD. Sekarang putusan di tangan rakyat, bukan tangan DPR," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved