Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pasal yang mengatur tentang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menyatakan, aturan terkait makar tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan juga beberapa warga yang tercatat dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017 dan nomor perkara 28/PUU-XV/2017 di MK.
Pemohon menggugat pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP karena menilai bertentangan dengan UU D 1945. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/01).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat pasal terkait makar dan pemufakatan jahat tersebut diperlukan untuk mengatur kejahatan yang dapat mengancam keutuhan negara. Pasal-pasal tersebut juga untuk melindungi kepentingan negara. “Hal itu harus dipahami bahwa regulasi tersebut demi melindungi kepentingan negara," ujar Arief.
Menurut MK, warga harusnya memahami pengaturan pasal makar dan pemufakatan jahat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga. Aturan ini juga memberikan rasa aman dari tindak pidana makar.
“Justru harus dipahami bahwa pengaturan pasal a quo juga demi memberikan perlindungan kepada diri pribadi, keluarga pada rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perilaku tindak pidana makar," ungkapnya.
Dalam bagian lain pertimbangannya, MK meminta penegak hukum untuk lebih hati-hati menerapkan pasal makar. Terkait dengan penangkapan oleh aparat hukum terhadap orang yang diduga hendak melakukan makar dan buktinya masih kurang kuat, MK menilai hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman.
“Adapun adanya tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang didalilkan pemohon, di mana pelaku masih dalam tahap perbuatan yang baru terbatas pada konsep, gagasan, dan pikiran, apabila hal yang disampaikan Pemohon tersebut benar adalah persoalan implementasi norma yang disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama antar penegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar yang secara ketat menerapkan Pasal 87 KUHP maupun yang memaknai dengan mengaitkan tindak pidana percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP," terang Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved