Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka. Zumi dicegah ke luar negeri untuk enam bulan mendatang.
Status itu tertulis dalam Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan berpergian ke luar negeri untuk Zumi yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018.
"Status beliau (Zumi) tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, Kamis (01/02).
Menurut Agung, KPK beralasan bahwa keberadaan Zumi diperlukan untuk proses penyidikan korupsi menerima hadiah atau janji sehubungan dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sejauh ini pimpinan maupun juru bicara KPK belum bersedia menjelaskan status tersangka Zumi. Hanya saja, Wakil Ketua Pimpinan KPK Saut Situmorang menyebutkan ada perkembangan signifikan dalam pemeriksaan Zumi. Ia berjanji akan menyampaikannya kepada publik beberapa hari mendatang.
Sebelumnya, KPK menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi pada Rabu (31/01). Namun belum ada informasi detail mengenai penggeledahan rumah dinas itu.
Zumi terakhir kali menyambangi gedung KPK pada Senin (22/01). Dia dipanggil untuk dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved