Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan atas pasal 18 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pemberitahuan surat perintah penangkapan yang dianggap multitafsir. MK memutuskan, surat perintah penangkapan paling telat dikirim ke pihak keluarga 7 hari setelah penangkapan.
Permohonan ini diajukan oleh Hendry Batoarung Madika, seorang suami tersangka narkoba yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberadaan pasal 18 ayat (3) UU KUHAP. Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 18 ayat 3 tersebut berbunyi: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”
Kata “segera” yang tidak memberikan batas waktu yang jelas menjadi multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Menurut Hendry dalam permohonannya Januari 2013 lalu, dirinya baru menerima surat perintah penangkapan terhadap sang istri setelah 24 hari pasca penangkapan dilakukan.
Dalam putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/01), panel hakim konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Hendry..
Majelis hakim MK sependapat dengan pandangan Hendry bahwa pasal tersebut menjadikan tak ada batas waktu yang jelas dapat menyebabkan adanya ketidakadilan oleh penyidik dalam mengirim surat perintah penangkapan.
Apabila pemberitahuan tersebut tidak segera disampaikan maka berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka karena keberadaan dan status hukum dari yang bersangkutan tidak segera diketahui oleh keluarga.
MK memutus jangka waktu yang tepat bagi penyidik untuk menyampaikan surat perintah penangkapan adalah tidak lebih dari 3 hari sejak diterbitkan. Namun, khusus untuk daerah terpencil jangka waktu diperpanjang hingga 7 hari.
“Frasa “segera” dalam pasal 18 ayat 3 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 hari,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved