Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan, pendaftaran gugatan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke MK, memiliki batas waktu yang tidak lama dan dapat dilakukan setelah penetapan hasil perolehan suara seluruh peserta pemilu.
"Jadi kapan pun KPU akan mengumumkan (hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024), itulah yang menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, usai melakukan koordinasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Menurut Fajar, apabila KPU RI menjadwalkan pengumuman ketetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Maret, maka pada hari yang sama langsung dapat diajukan sengketa ke MK.
"Kalau tanggal 20 (Maret 2024), anggaplah tanggal mengumumkan, berarti pengajuan permohonan Pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti (tanggal) 20, 21, 22 (Maret) langsung diregistrasi, langsung sidang," kata dia.
Selain itu, Fajar juga menjelaskan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu dengan bersidang.
"(Selama) 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi 14 hari kerja. Berarti hari libur itu enggak dihitung," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, maksud koordinasi dengan KPU yang dilakukan hari ini yakni dalam rangka memastikan waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024. Proses sengketa di MK bertepatan dengan masuknya ibadah bulan suci Ramadan.
"Makanya nanti (disesuaikan waktunya apakah sidang gugatan yang berlangsung di bulan ramadan) akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," pungkas Fajar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved